Undang-Undang SOPA dan PIPA di tunda. Begitulah hal yang saya ketahui pada hari ini Sabtu, 21 Januari 2012 pukul 3.00 sore. Ya, hal ini pertamakali saya ketahui setelah membaca tautan journal yang dicantumkan oleh Mas Iwan FifgtForFreedom yaitu yang berjudul SOPA and PIPA postponed indefinitely after protests.
Meanwhile, the House of Representatives said it is putting on hold its version of the bill, the Stop Online Piracy Act (SOPA). The House will “postpone consideration of the legislation until there is wider agreement on a solution,” House Judiciary Committee Chairman Lamar Smith said in a written statement.
Menanggapi ditundanya pengesahan RUU SOPA dan PIPA ini, pada satu sisi saya hanya bisa senyum tertawa, namun di sisi lain tak jarang sayapun harus memutar otak serta memicingkan mata.
Bagaimana tidak..?
Begini lho, sebagaimana yang kita ketahui bahwa awalnya tenggat waktu tentang SOPA dan PIPA ini kan sampai pada tanggal 24 nanti -yang artinya itu masih ada 3 hari lagi sejak journal ini ditulis-. Namun kenapa penundaan itu terlihat jelas buru-buru digaungkan..? Apakah pihak pendukung SOPA dan PIPA pada kongres Amerika yang awalnya getol sekali mendukung RUU ini cukup keder menghadapi petisi serta aksi blackout yang telah digaungkan oleh banyak media-maya…?
.

SOPA n PIPA
‘
Baiklah tak usah terlalu pusing memikirkan jawaban dari beberapa pertanyaan diatas. Mari kita ulas saja kembali mengenai SOPA serta PIPA yang sebelumnya juga pernah saya tulis.
Apa itu SOPA dan PIPA..?
Berpatokan pada penjelasan dari Om Wiki(pedia) dipaparkan bahwa Stop Online Piracy Act -SOPA adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat-nya negeri paman Syam. RUU yang awalnya ditulis oleh anggota DPR Amerika bernama Lamar Smith ini mendapatkan dukungan dari 31 sponsor di dalam dewan.
Sementara masih mengenai pengertian Protect IP Act (PIPA) sebagaimana yang di jelaskan oleh Om Wiki(pedia) juga, bahwa PIPA adalah Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh senator AS. RUU ini ditulis oleh senator bernama Patrick Leahy yang juga didukung oleh 40 sponsor dalam senat.
Kedua Rancangan Undang-Undang tersebut diajukan tahun 2011 lalu bertujuan demi melindungi hak cipta materi internet dari tindak pembajakan. Hak cipta materi itu bisa berupa software, video, musik, dan perangkat-perangkat digital lain.
Memang kalau di lihat dari segi positifnya, SOPA dan PIPA mengarah pada hal yang tak terlalu negative, yaitu mengatur dimana seharusnya posisi dunia maya serta usernya. Akan tetapi tak bisa dengan serta merta kita menelan mentah-mentah usulan awal yang lalu direncanakan sebagai Undang-Undang, pasalnya pokok bahasan semacam itu terlalu rumit dan banyak komponen yang musti dipersiapkan terlebih dahulu. Tak sesederhana sekedar bertujuan menghindari pembajakan hak cipta lalu di undangkan, lantaran jika hal ini disepelekan bukan tidak mungkin pada pelaksanaan di lapangan nanti justru mereka para pengemban hak penuh itu malah akan mengubah cara kerja internet yang kala ini sudah menjadi media merdeka bakal berganti menjadi terbelenggu.
Dan lagi kalau musti menyimak kembali tentang isi dari UU SOPA pun PIPA, yaitu yang memuat tentang pemberian hak bagi para pemegang hak cipta untuk memblokir akses situs-situs atau web yang dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta itu. Toh kebenarannya tanpa UU SOPA and PIPA pun negeri Amrik itu sudah memiliki Undang Undang Anti Pembajakan to..? Nah hingga di point ini, sepertinya tak butuh pertanyaan lagi dalam menyimpulkannya.
***
Tatkala sudah sampai pada acara penundaan RUU SOPA dan PIPA yang pada awalnya tak sedikit anggota konggres bersikokoh mengegolkannya menjadi Undang-Undang, justru timbul satu reaksi ‘waspada’ dari diri kita (saya). Reaksi waspada itu karena ada kecenderungan bargaining power alias ‘kekuatan tawar-menawar’ pun ‘tarik-ulur’ yang dilaksanakan di kongres oleh pihak yang awalnya mendukung SOPA dan PIPA.
Hal mengenai tawar-menawar pun tarik-ulur inilah yang saya maknai sebagai bagian dari sebuah konsolidasi.
Gampang saja, kenapa hanya di tunda dan bukan dibatalkan atau minimal dibekukan..? Kenapa secepat itu harus memutuskan penundaan padahal bukankah tenggat waktunya masih ada 3 hari lagi, yaitu tepat tanggal 24 Januari 2012…? Melihat potensi kekalahan pada kongres tanggal 24 nanti itulah saya rasa yang membuat mereka langsung membelokkan arah menuju penundaan RUU SOPA serta PIPA itu.
Maaf saya rasa sikap ini adalah bagian dari kewaspadaan, sama sekali bukan kecurigaan, apalagi sikap buruk sangka. Karena tak munafik, -sekalipun hanya sedikit- saya masih melihatnya pasti ada segi positif pada satu Rencana Undang-Undang yang digagas untuk di Undang-Undangkan tersebut. Oleh karenanya dari journal pertamapun saya sudah menggarisbawahi pada sikap FASIS-KAPITALIS (melawan PEOPLE).
Kapitalis adalah pelaku ideologi yang teramat licik serta mempunyai kekuatan yang sangat mematikan pihak lain dengan bersenjatakan modal berlebih (yang mereka miliki). Ideologi inilah yang dinamakan Kapitalisme. Dan mereka-mereka ini jugalah yang secara sukarela mau berdampingan dengan negara berideologi apapun asalkan bisa mengatur keuangan pemerintahnya.
Oleh sebab memiliki modal yang berlebih itu, bukan tidak mungkin segala perundangan bisa mereka mainkan.
Di posisi modal berlebih ini pula tindakan licik tak sebatas tampil berujud pedang pun peperangan, lain dari itu bisa saja direalisasikan kedalam wujud pena ataupun loby. Bahkan bisa saja hal itu maujud kedalam Undang-Undang serta debat di parlemen.
Apabila memang sungguh-sungguh terjadi sampai pada tahapan itu, maka yang bisa disimpukan adalah; bahwa undang-undang yang dirancang lalu digagas oleh kaum semacam ini hasilnya bukan tidak mungkin malah memberangus rakyatnya sendiri. Pasalnya sudah tiada pernah ada niatan melindungi. Keamanan dan kenyamanan pun sirna, sementara yang ada hanya sebatas tunduk pada (penjaga) kekuasaan -dholim- semata.
Berbicara pada dholimnya para penguasa pun para penjaganya (baca: militer), tak pelak arahnyapun tak jauh dari faham fasisme.
Secara pribadi saya memaknai fasisme tak jauh dari sikap militan yang berlebih. Lantaran bagi fasisme, pria berada diatas wanita, militerpun diposisikan selalu lebih dari sipil. Seseorang yang duduk sebagai anggota parlemen kedudukannya juga melampaui mereka yang bukan anggota parlemen. Intinya dalam fasisme kecenderungan yang kuat harus melampaui yang lemah itu kentara adanya.
Karenanya, saya rasa sudah seharusnya kita mewaspadai dan kalau perlu melawan setiap potensi fasistik yang ada di depan mata. Itulah alasan kenapa saya menjadi berpikir ‘waspada’ -dan bukan curiga- terhadap di tundanya SOPA serta PIPA tersebut.
Seperti yang sudah saya lakukan pada tindakan mengisi PETISI yang disaranai oleh banyak media, alasan-alasan mengenai FASIS-KAPITALIS (melawan PEOPLE) itu tetap “lebih dominan” saya gunakan walau kerangkanya saat ini masih sebatas “berpikir” -dan bukan bertindak sama sekali-
Memang tak jarang kita merasa bosan ketika menyimak satu kejadian yang adakalanya harus ditautkan pada per-politik-an semacam ini. Tapi yang perlu disadari adalah bahwa dalam hidup ini toh kita tidak akan pernah mencapai apa-apa apabila selalu menghindari berbicara tentang politik.
Proses pembelajaran harus ditempuh meski merasa bosan sekalipun. Lantaran tak bisa dipungkiri bahwa berkehendak menjadi masyarakat yang merdeka serta demokratis adalah bergantung pada setiap dari individu yang peduli juga terhadap politik serta ada kehendak berjuang untuk memperoleh hak-hak pada setiap individu itu sendiri. [uth]
Read more: http://ikanmasteri.com/archives/3702#ixzz1kehaLcCa
Share on Facebook